2028 serta amar putusannya menolak aplikasi kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP menyerang kekuatan tiorem Tremendous ataupun Peninjauan Kembali (PK) atas vonis nan diberikan sebab Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak untuk Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 202